Plh Sekda Kabupaten Tegal Minta Pemdes Terus Pantau Proses Pembayaran PBB P2

- 9 Juli 2023, 17:50 WIB
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Dadang Darusman menyerahkan penghargaan kepada pemerintah desa yang dinilai tepat waktu melunasi kewajibannya membayarkan PBB-P2 di acara Pancanangan Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 di Hall Room Hotel Grand Dian Slawi,
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Dadang Darusman menyerahkan penghargaan kepada pemerintah desa yang dinilai tepat waktu melunasi kewajibannya membayarkan PBB-P2 di acara Pancanangan Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 di Hall Room Hotel Grand Dian Slawi, /Doc/

PORTAL BREBES - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dadang Darusman meminta pemerintah desa terus memantau proses pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2).

Hal ini ditegaskannya dalam acara Pancanangan Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 di Hall Room Hotel Grand Dian Slawi, Senin 26 Juni 2023 lalu.

Di hadapan 350 orang peserta yang terdiri dari perangkat daerah, camat, kepala desa dan perwakilan wajib pajak, Dadang menyampaikan melalui kegiatan ini seluruh komponen yang terlibat di dalamnya dapat memahami tata cara pembayaran dan alurnya hingga masuk ke rekening kas daerah.

Baca Juga: Peran Penting Kades Turunkan Angka Stunting, Camat Jatinegara : Harus ada Pemahaman yang Kuat

“Jadikan kegiatan pencanangan ini sebagai motivasi kesadaran kita bersama untuk membayar PBB. Sehingga masyarakat selaku wajib pajak dapat melihat dan mencontoh kepatuhan kita membayar PBB tepat waktu,” ungkapnya.

Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal juga telah memiliki aplikasi digital berbasis android berupa e-PBB yang memudahkan masyarakat mengetahui jumlah tagihan dan membayarkan PBB-P2 tersebut secara nontunai. Adanya digitalisasi ini masyarakat jadi dimudahkan karena pembayaran PBB dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantri di bank juga lebih aman karena langsung masuk ke kas daerah.

Dadang menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kanal pembayaran PBB P2 ini, dari yang nontunai melalui aplikasi e-PBB, ATM Bank Jateng, internet banking dan dompet digital maupun yang bayar tunai ke kantor desa, Kantor Pos Indonesia, dan layanan payment point online bank (PPOB) seperti di toko ritel modern.

Baca Juga: Hibahkan 4 Mobil Ambulan, Bacaleg DPR RI Partai Demokrat Marta Yandry Rachman : Saya Tidak Akan Tarik Kembali

“Semua kanal pembayaran tunai dan nontunai sudah kita buka. Jadi tidak ada alasan tidak bisa membayar PBB P2 karena tempat membayarnya,” kata Dadang.

Lebih lanjut, Dadang meminta kepala desa untuk memantau perangkatnya yang bertugas melayani pembayaran PBB-P2. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan saat proses pemungutannya ke masyarakat. Menurutnya, tidak sedikit kasus hukum yang menjerat perangkat desa karena penggelapan uang PBB-P2.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x