PORTAL BREBES - Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) untuk ketiga kalinya, setelah tahun 2021 dan 2022 juga mendapatkan penghargaan KLA.
Untuk tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Tegal mendapatkan penghargaan KLA untuk Kategori Nindya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Moh Afin, Senin (24 Juli 2023).
Moh Afin menuturkan, bahwa penghargaan Kota Layak Anak (KLA) diberikan setiap setahun sekali kepada Kota/ Kabupaten, Provinsi dan Aparat Hukum. Sebelumnya pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga mendapatkan penghargaan KLA. Namun untuk tahun ini mendapatkan Kategori Nindya.
Baca Juga: Personel Polres Tegal Kota Disiagakan di Pos Pelayanan Ambang Gangguan Pagi
Dijelaskan Moh Afin, untuk penghargaan Kota Layak Anak (KLA) dibagi menjadi beberapa kategori yaitu Kategori Pratama, Kategori Madya, Kategori Nindya, Kategori Utama dan Kota Layak Anak (KLA).
Menurut Afin, ada sebanyak 11 Kabupaten/ Kota yang mendapatkan penghargaan tersebut, termasuk Kota Tegal. Sedangkan tahun 2023 mereka yang mendapatkan Kategori Utama di Jawa Tengah diantaranya, Kota Semarang, Kota Solo, dan Kabupaten Sragen.
“Penghargaan KLA Kategori Nindya ini merupakan kado terindah diperingatan Hari Anak Nasional,” ujar Moh Afin.
Baca Juga: Kota Tegal Jadi Tuan Rumah Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama se-Eks Karisidenan Pekalongan
Ada beberapa kluster untuk menentukan suatu Kota/ Kabupaten untuk mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) diantaranya, kluster kelembagaan, kluster kebebasan hak sipil, kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan kluster perlindungan khusus. Dari kluster-kluster tersebut terbagi menjadi 24 indikator penilaian.