Ia menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan.
"Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Baik secara elektronik (Etle) maupun secara manual melalui hunting system (mobile). Dan tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia," terangnya.
Adapun sasaran operasi ini adalah segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG), dan Gangguan Nyata (GN), yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.***