Ia mencontohkan, seperti halnya tukang beack, petani, nelayan maupun ojol hingga lainnya, mereka juga memiliki risiko kerja disaat mereka melakukan profesinya atau pekerjaannya.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Hadiri Sertijab Pj Gubernur Jawa Tengah
“Kita berusahan untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan nyaman saat mereka bekerja, sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ujar Isna
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rina Sofiyya mengatakan pekerja rentan, selama ini belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan karena terbatasnya penghasilan untuk membayar iuran. Lewat program Mas Dedi Memang Jantan ini, pihaknya mengajak pemberi kerja atau siapapun termasuk ASN untuk ikut memperhatikan pekerja rentan terutama yang ada disekitar kita.
"Dengan ikut berdonasi untuk iuran sebesar Rp16.800 perbulan untuk terserah berapa orangnya yang mau dilindungi," ungkap Rina.
Baca Juga: KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September
“Ini juga menjadi fokus kami karena masih banyak sekali pekerja sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan, untuk pekerja sektor informal ini rata-rata dari sisi pendapatan tidak banyak maksudnya tidak tinggi sehingga apabila ada resiko ini rawan menjadi keluarga miskin baru jadi dengan adanya program Mas Dedi Memang Jantan ini kita sangat berharap pekerja sektor informal terutama pekerja rentan yang ada di Kota Tegal ini semuanya akan terlindungi dengan sistem gotong royong. Jadi untuk pekerja sektor informal yang rentan ini adalah seperti nelayan, petani, tukang, pemulung, tukang becak, pedagang keliling, guru harian lepas, dan sebagainya,” tambahnya.***