KPU Kabupaten Tegal Ungkap Larangan Pemasangan Baliho Partai dan Caleg Ditempat Ini

- 6 September 2023, 16:25 WIB
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Banyaknya partai politik (parpol) dan bacaleg yang melanggar pemasangan baliho, KPU sudah memberikan surat himbauan kepada sejumlah pimpinan partai politik di Kabupaten Tegal. 

Hal tersebut disampaikan komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi usai ditemui awak media dikantornya, Rabu 6 September 2023.

Menurutnya, surat himbauan yang ditunjukan kepada pimpinan parpol itu sudah dilakukan sejak Juli 2023 lalu yakni tentang aturan dan tempat yang menjadi larangan pemasangan baliho parpol dan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Baca Juga: Sidak Pengerjaan Trasa Slawi, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Tegal : Suplai Material Andesit Sedikit Terlambat

"Dalam surat itu, adalah himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah tempat seperti fasilitas milik TNI/ Polri dan BUMD/ BUMN," paparnya.

Selain itu, kata dia, KPU juga menyampaikan larangan untuk pemasangan alat peraga sosialisasi di fasilitas sekolah, pemerintah hingga lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

“Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, mengatur bahwa alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat umum,” katanya. 

Baca Juga: Disdikbud Kota Tegal Gelar Pekan Seni SD dan SMP Tingkat Kota Tegal

Himawan mengatakan, banyak masyarakat yang memberikan masukan kepada KPU soal baliho bacaleg yang bertebaran di jalan dan tempat umum lainnya. 

Namun demikian, KPU belum bisa berbuat banyak, karena belum memasuki masa kampanye. Namun demikian, dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 telah diatur untuk parpol bisa melakukan sosialisasi internal dengan model rapat terbatas. 

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah