Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim mengatakan, jajarannya akan menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pihaknya akan menindak pelanggaran tersebut dengan tilang elektronik, baik melalui kamera ETLE statis dan ETLE drone.
Adapun titik yang menjadi pantauan ETLE drone nantinya yakni titik-titik keramaian, seperti jalan Ahmad Yani, jalan Pancasila, jalur Pantura, simpang Kejambon dan lainnya.
Baca Juga: DKPPP Kota Tegal Adakan Gerakan Pangan Murah, Sediakan 500 Paket
"Kepada seluruh pengguna jalan di Kota Tegal, saya berharap agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Karena dengan adanya Operasi Zebra ini, kegiatan penindakan dengan ETLE mulai kita tingkatkan," pungkasnya.***