Jelang Akhir Tahun 2023, Kasus Perceraian di Kabupaten Tegal Tinggi : Ada 2660 Janda Baru

- 10 September 2023, 17:54 WIB
Menjelang akhir tahun 2023, kasus perceraian di Kabupaten Tegal cukup fantastis
Menjelang akhir tahun 2023, kasus perceraian di Kabupaten Tegal cukup fantastis /pexels.com/ketutsubiyanto/

PORTAL BREBES - Menjelang akhir tahun 2023, kasus perceraian di Kabupaten Tegal cukup fantastis. Sebab, Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal telah mencatat sebanyak 2660 kasus perceraian hingga September 2023 di Minggu Pertama.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal, Azimar Rusydi melalui sekretarisnya Dedeng Zaelani, Minggu 10 September 2023.

Menurutnya, banyaknya kasus perceraian hingga Minggu pertama pada September 2023, diprediksi akan semakin mengalami peningkatan hingga jelang akhir tahun yang akan berlangsung 3 bulan lagi.

Baca Juga: Ayo Serbu Pendaftaran CPNS 2023! Begini Cara Daftarnya

"Dari 2660 kasus perceraian di Kabupaten Tegal, sebanyak 662 kasus cerai talai dan sisanya yakni 1997 cerai gugat," ujarnya.

Ia menyebut bahwa alasan kasus perceraian yang tinggi tersebut didominasi lantaran kondisi ekonomi.

"Alasan ekonomi masih mendominasi munculnya gugatan baik gugatan talak, maupun gugatan cerai. Dan dominasi angka gugat cerai diwilayah Kabupaten Tegal masih didominasi kaum istri yang merasa dirugikan," ungkapnya.

Baca Juga: Cari Uang Tambahan Yuk! Inilah 3 Cara Mendapatkan Uang di Tiktok!

Dikatakan, bahwa salah satu penyebab banyaknya kasus perceraian tersebut dari pihak istri adalah tidak terpenuhinya kebutuhan sehari-hari oleh sang suami.
Hal yang sama juga dikatakan si Suami, dia menyebut bahwa si kepala rumah tangga itu menganggap kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada istri.

"Langkah konkrit utuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor I/ tahun 2016 yakni melalui upaya mediasi," terangnya.

Ia melanjutkan, bahwa sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi.

Baca Juga: Daftar Tempat Makan Gudeg di Cilacap, Manis Guruh Nikmat Cocok Untuk Menu Sarapan Pagi

"Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, diharapkan bercerailah dengan cara yang baik dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," paparnya.

Pihaknya juga kembali menyatakan bahwa Pengadilan Agama Kelas I A saat ini terus berkomitmen memberikan pelayanan berbasis masyarakat miskin.

"Salah satunya untuk penanganan masalah Prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk masalah keluarga bisa datang langsung dan dibebaskan biaya perkara. Untuk tahun ini kami diberi pagu anggaran untuk memback up 20 perkara prodeo dan sudah terpenuhi. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar miskin dan diperkuat dengan lampiran SKTM dari pihak pemerintah desa," jelasnya.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Zebra 2023 Lewat Talkshow Radio

Bagi masyarakat yang butuh informasi hukum maupun konsultasi hukum dan bantuan pembuatan surat gugatan pihaknya juga menyiapkan Pos Bantuan Hukum secara gratis tanpa dipunggut biaya.

"Kami juga melaksanakan sidang diluar gedung pengadilan. Dimana majelis hakim dan tim datang ke desa yang ditetapkan. Hal ini seperti yang saat ini kami lakukan di Desa Tuwel Kecamatan Bojong dan Desa Suradadi Kecamatan Suradadi. Dengan ini setidaknya masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk menuju ruang persidangan di PA kelas I A Kabupaten Tegal," tegasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah