Sejumlah Desa Jadi Perhatian saat Rakor Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2023

- 12 September 2023, 16:31 WIB
Dispermades Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2023 hingga evaluasi
Dispermades Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2023 hingga evaluasi /Doc/

PORTAL BREBES – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2023. Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda hingga panitia pelaksanaan Pilkades Serentak di Aula Dispermades Kabupaten Tegal, Senin 12 September 2023.

Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Desy Arifiyanto mengungkapkan, ada sejumlah desa yang menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Dimana desa tersebut memiliki unsur yang berpotensi.

Selain itu, Desy juga menerangkan bahwa sejumlah 4 tahapan sedang dilalui. Diantaranya yakni tahap persiapan, tahap pencalonan, tahap pemungutan suara dan tahap penetapan.

Baca Juga: Bukti Babad Kabupaten Brebes Tidak Dapat Dipisahkan dengan Peninggalan Majapahit dan Jaman Hindu?

“Nanti Insya Allah di tanggal 15 September 2023 akan penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kades. Nah kami mengadakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi proses tahapan pilkades Serentak di Kabupaten tahun 2023.

Saat ini, kata dia, sudah memasuki tahapan pencalonan yang kemudian pada 15 September 2023 mendatang, akan ditetapkan bakal calon kades tersebut menjadi Calon Kades.

“Sehingga, nanti diharapkan dengan mengevaluasi tahapan yang sudah dilakukan hingga menjelang tahapan penetapan serta  bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Baca Juga: Babad Brebes, Cerita Kerajaan yang Pernah Berdiri Hingga Daerah yang Memiliki Keturunan Jawa dan Sunda?

Dikatakan, dalam pelaksanaan rakor kali ini, Dispermades Kabupaten Tegal juga mendapat beberapa masukan oleh pengarah pemantau baik dari Kodim, Polres hingga Kesbangpol.

Desy menjelaskan, bahwa evaluasi yang digelar memang sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Bupati No 27 tahun 2018 beserta perubahannya No 31 tahun 2019.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x