Ratusan Warga Sumingkir Tegal Geruduk Balai Desa, Pertanyakan Soal Berkas Balon Kades yang Dianggap Tidak Sah

- 14 September 2023, 16:16 WIB
Puluhan Warga Desa Sumingkir, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk kantor balaidesa, pertanyakan soal berkas salah satu bakal calon yang ditolak panitia
Puluhan Warga Desa Sumingkir, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk kantor balaidesa, pertanyakan soal berkas salah satu bakal calon yang ditolak panitia /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Ratusan warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk kantor Balaidesa Sumingkir. Mereka mempertanyakan soal bakal calon kepala desa yang berkas pendaftarannya dianggap tidak sah saat mengikuti kontestasi Pilkades Serentak Kabupaten Tegal.

Mereka protes terhadap panitia yang menggagalkan salah satu bakal calon kepala desa Sumingkir, Sirojudin lantaran ijazahnya dianggap tidak terdaftar di lembaga kepemerintahan.

Aksi protes keras itu diwarnai dengan teriakan bubarkan hingga Keberatan atas jalannya kontestasi Pilkades di Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Apel Sinergitas Jelang Penetapan Calon Kades, Kapolres Tegal Sebut Desa Ini Jadi Perhatian Khusus

Tak hanya warga, Kuasa Hukum salah bakal calon kepala desa Sumingkir tersebut juga ikut mendatangi kantor kepala desa dan mempertanyakan soal ijazah yang ditolak oleh panitia.

Ditemui dilokasi, Kuasa Hukum Sirojudin, Moh Tubagus Urif mengaku keberatan atas ditolaknya berkas bakal calon kepala desa Sumingkir bernama Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya dianggap lembaga yang tidak terdaftar.

Padahal, bakal calon tersebut mempunyai bukti otentik yang kuat dan sudah diklarifikasikan ke Panitia Pilkades. Namun, tetap saja dianggap tidak sah lantaran tidak terdaftar pada suatu lembaga kepemerintahan.

Baca Juga: Inspeksi Mendadak, Kapolres Tegal akan Bentuk Tim Pengawas Karena Hal Ini

"Klien kami menegaskan bahwa dia telah benar-benar menempuh pendidikan dengan jelas yakni Madrasah Aliyah Islamiyah (M.A.I) pada 18 Agustus 1974 dengan Induk No.259 yang merupakan madrasah yang tercatat dibawah Inspeksi Pendidikan Agama Kendal sebagaimana dibawah Departemen Agama Kabupaten Kendal," ujarnya.'

Tak hanya itu, kata dia, kliennya juga mengikuti ujian akhir sekolah pada Desember 1996/1997 dengan bukti arsip sekolah yang terlampir.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x