Ratusan Warga Sumingkir Tegal Geruduk Balai Desa, Pertanyakan Soal Berkas Balon Kades yang Dianggap Tidak Sah

- 14 September 2023, 16:16 WIB
Puluhan Warga Desa Sumingkir, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk kantor balaidesa, pertanyakan soal berkas salah satu bakal calon yang ditolak panitia
Puluhan Warga Desa Sumingkir, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk kantor balaidesa, pertanyakan soal berkas salah satu bakal calon yang ditolak panitia /DR Yogatama/Portal Brebes/

Disamping itu, ia mengklaim juga pernah melakukan mediasi dan klarifikasi kepada Dispermades Kabupaten Tegal. Namun, Dipermades juga hanya menyarankan agar mendapat kepastian jawaban dari Kemenag Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Berkaitan dengan Sungai Pemali hingga Dua Kerajaan, Begini Kisah Sejarah Dusun Tegal Wangi, Desa Wlahar Brebes

Lantaran berkas tersebut ditolak dan dikembalikan kepada bakal calon, dia menyebut akan segera melakukan gugatan kepada panitia ke pengadilan.

"Alasannya, kami punya bukti otentik dimana lembaga yang merupakan sekolah kliennya itu sah dan terdaftar. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kemenag Kabupaten Kendal, namun tidak ada kepastian hukum terhadap klien kami. Jika ini tidak berjalan, kita akan upayakan hukum," pungkasnya.

Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir, Ahmad Taufik
Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir, Ahmad Taufik
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir, Ahmad Taufik mengaku karena salah satu bakal calon bernama Sirojudin ijazahnya tidaklah terdaftar, maka tahapan Pilkades di Desa Sumingkir adalah pengembalian berkas.

Baca Juga: Dikenal dengan Bahasa Sunda Banyumasan, Desa Dermaji Lumbir Pertama Kali Berdiri oleh Sosok Ini

"Sesuai jadwal hari ini kami mengembalikan berkas tersebut kepada Sirojudin, karena berkas yang diajukan berdasarkan keterangan dari Kemenag Kabupaten Kendal tidak terdaftar disana setelah kita lakukan klarifikasi," ujarnya.

Ia menyebut, juga telah melakukan klarifikasi dengan Dispermades Kabupaten Tegal. Namun, ijazah SMI dan MAI yang diajukan pelamar mendaftarkan diri dalam Pilkades Desa Sumingkir juga dianggap tidak dapat digunakan sebagai persyaratan menjadi bakal calon kepala desa Sumingkir Kabupaten Tegal.

"Jadi dua surat dari Kemenag Kendal dan penegasan Dispermades Kabupaten Tegal menjadi acuan kami untuk menegaskan bahwa Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidaklah terdaftar," jelasnya.

Baca Juga: Perdana! Gamer Laura Ziphora Streaming Live Shopping Jualan di Shopee Live

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah