Disamping itu, ia mengklaim juga pernah melakukan mediasi dan klarifikasi kepada Dispermades Kabupaten Tegal. Namun, Dipermades juga hanya menyarankan agar mendapat kepastian jawaban dari Kemenag Kabupaten Kendal.
Lantaran berkas tersebut ditolak dan dikembalikan kepada bakal calon, dia menyebut akan segera melakukan gugatan kepada panitia ke pengadilan.
"Alasannya, kami punya bukti otentik dimana lembaga yang merupakan sekolah kliennya itu sah dan terdaftar. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kemenag Kabupaten Kendal, namun tidak ada kepastian hukum terhadap klien kami. Jika ini tidak berjalan, kita akan upayakan hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Dikenal dengan Bahasa Sunda Banyumasan, Desa Dermaji Lumbir Pertama Kali Berdiri oleh Sosok Ini
"Sesuai jadwal hari ini kami mengembalikan berkas tersebut kepada Sirojudin, karena berkas yang diajukan berdasarkan keterangan dari Kemenag Kabupaten Kendal tidak terdaftar disana setelah kita lakukan klarifikasi," ujarnya.
Ia menyebut, juga telah melakukan klarifikasi dengan Dispermades Kabupaten Tegal. Namun, ijazah SMI dan MAI yang diajukan pelamar mendaftarkan diri dalam Pilkades Desa Sumingkir juga dianggap tidak dapat digunakan sebagai persyaratan menjadi bakal calon kepala desa Sumingkir Kabupaten Tegal.
"Jadi dua surat dari Kemenag Kendal dan penegasan Dispermades Kabupaten Tegal menjadi acuan kami untuk menegaskan bahwa Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidaklah terdaftar," jelasnya.
Baca Juga: Perdana! Gamer Laura Ziphora Streaming Live Shopping Jualan di Shopee Live