Meski Salah Satu Bakal Calon Gugur, Panitia Pilkades Desa Sumingkir Tegas Tetapkan 2 Calon

- 16 September 2023, 10:12 WIB
Panitia Pilkades Desa Sumingkir tetapkan calon Kades
Panitia Pilkades Desa Sumingkir tetapkan calon Kades /Doc/

PORTAL BREBES – Meski berkas pendaftaran salah satu bakal calon kepala desa di Desa Sumingkir Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal dikembalikan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sumingkir tetap menegaskan 2 calon kepala desa yang maju dalam kontestasi Pilades Serentak Kabupaten Tegal 2023 di Desa tersebut.

Kedua calon Kades tersebut adalah Khasan Ali dan Endang Sri Umamahwati yang umumkan di Balaidesa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

"Kita menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa Sumingkir," kata Ketua Panitia Pilkades Sumingkir Ahmad Taufik, Jumat 15 September 2023 kemarin.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata di Tegal yang Bisa Dikunjungi Malam Hari, Ada Juga Seperti Serasa di Bali

Dia mengungkapkan, bahwa bakal calon kades Sumingkir sebelumnya diisi tiga orang. Kemudian, satu bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, dimana berkas persyaratannya dikembalikan pada proses tahapan Pilkades Serentak Kamis 14 September 2023 kemarin.

“Jadi kita tetapkan hanya 2 orang saja yang menjadi calon Kades. Sementara, satu bakal calon Kades Sumingkir, Sirojudin gagal karena tidak memenuhi syarat pemberkasan,” pungkasya.

Dia melanjutkan, Sirojudin gagal dan berkaasnya dikembalikan lantaran tiddak memenuhi persyaratan setelah diklarifikasi keabsahan berkasnya di Kementerian Agama Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Seperti di Paris Prancis, Di Bekasi Ada Tempat Nongkrong yang Sedang Hits, Bisa Juga untuk Wedding

"Jadi dua surat dari Kemenag Kendal dan penegasan Dispermades Kabupaten Tegal menjadi acuan kami untuk menegaskan bahwa Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidaklah terdaftar," jelasnya sebagaimana dikonfirmasi Portal Brebes, Kamis 14 September 2023 kemarin.

Dia menyebut, temuan tersebut berawal ddari panitia yang melakukan klarifikasi ijazah ketiganya dimana mereka menempuh pendidikan.

“Dua bakal calon memang terdaftar lembaganya dan 1 bakal calon tidak terdaftar yakni atas nama Sirojudin. Meski tidak terdaftar, panitia juga mengumuman hal itu kepada yang bersangkutan dan kemudian mengembalikan berkas tersebut,” bebernya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tegal Gelar Tahlil dan Doa Bersama Mengenang Tujuh Hari Wafatnya Adi Winarso

Dengan penetapan ini, kata dia, maka Calon Kades di Desa Sumingkir menjadi 2 orang. Dimana, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Sumingkir sebanyak 2.467 jiwa.

“Bagi calon kades yang mendapatkan suara terbanyak, maka akan ditetapkan sebagai Kepala Desa,” terangnya.

Dia mengungkapkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Sumingkir sebanyak 2.467 jiwa. Bagi calon kades yang mendapatkan suara terbanyak, maka akan ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga: Dua Organisasi di Kabupaten Tegal Dapat Hibah Sektor Air Bersih dari Australia

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk kantor Balaidesa Sumingkir. Mereka mempertanyakan soal bakal calon kepala desa yang berkas pendaftarannya dianggap tidak sah saat mengikuti kontestasi Pilkades Serentak Kabupaten Tegal.

Mereka protes terhadap panitia yang menggagalkan salah satu bakal calon kepala desa Sumingkir, Sirojudin lantaran ijazahnya dianggap tidak terdaftar di lembaga kepemerintahan.

Aksi protes keras itu diwarnai dengan teriakan bubarkan hingga Keberatan atas jalannya kontestasi Pilkades di Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Keberhasilan Ungkap Kasus TPPO Diapresiasi, Polres Pemalang Terima Penghargaan

Kuasa Hukum Sirojudin, Moh Tubagus Urif mengaku keberatan atas ditolaknya berkas bakal calon kepala desa Sumingkir bernama Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya dianggap lembaga yang tidak terdaftar.

Padahal, bakal calon tersebut mempunyai bukti otentik yang kuat dan sudah diklarifikasikan ke Panitia Pilkades. Namun, tetap saja dianggap tidak sah lantaran tidak terdaftar pada suatu lembaga kepemerintahan.

Kendati berkas lamaran ditolak maupun dikembalikan, pihaknya akan segera melakukan gugatan kepada panitia ke pengadilan.

Baca Juga: Belasan Personil Polres Tegal Terima Penghargaan, Kapolres : Diharapkan Dapat Menumbuhkan Motivasi Lainnya

"Alasannya, kami punya bukti otentik dimana lembaga yang merupakan sekolah kliennya itu sah dan terdaftar. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kemenag Kabupaten Kendal, namun tidak ada kepastian hukum terhadap klien kami. Jika ini tidak berjalan, kita akan upayakan hukum," pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah