Kemendikbudristek Bersama Komisi X DPR RI Gelar Workshop Pendidikan Percepatan Pelaporan Penggunaan Dana BOSP

- 22 September 2023, 19:38 WIB
Kemendikbudristek Bersama Komisi X DPR RI Gelar Workshop Pendidikan Percepatan Pelaporan Penggunaan Dana BOSP
Kemendikbudristek Bersama Komisi X DPR RI Gelar Workshop Pendidikan Percepatan Pelaporan Penggunaan Dana BOSP /Sari

PORTAL BREBES - Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) bersama Komisi X DPR RI mengadakan Workshop Pendidikan Percepatan Pelaporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di gedung Sebayu Convention hall Bahari inn Tegal, Jumat (22 Sebayu 2023).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 125 peserta, Kepala Sekolah dan guru baik dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA swasta maupun negeri. Workshop tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih, MM.

Pada sesi wawancara ia menyampaikan, bahwa workshop pendidikan selalu diadakan secara rutin baik untuk guru, tenaga kependidikan maupun penyelenggara pendidikan. Terkait dengan problematika di lapangan perihal penggunaan dana BOS, kerap terdapat kendala seperti dalam penggunaannya, maupun saat pelaporannya yang tidak tepat waktu.

Baca Juga: Gerakan Sehat RA-PAUD Sakila Kerti Tegal Wujudkan Anak Sehat Bebas Stunting

Perlu diketahui bahwa pelaporan yang tidak tepat waktu ada sanksi-sanksinya. Permendikbudristek 63 tahun 2022 pasal 53 dan 54 menjelaskan bahwa sekolah akan mendapatkan pengurangan dana atau pinali sebesar 2% dan seterusnya sampai dengan pemberhentian total penyaluran dana BOSP.

Kendala lain, BOSP kerap dipermasalahkan oleh beberapa pihak, karena dianggap tidak sesuai prosedur dan aturan ataupun sebagainya. Maka dengan workshop yang dilaksanakan akan memperjelas terkait penggunaan dana BOSP untuk apa saja, termasuk pelaporannya yang harus tepat waktu.

Harapannya, setelah workshop penggunaan dana BOSP dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan bisa dipertanggung jawabkan dengan baik dan tidak ada masalah.

Baca Juga: drg. Agus Dwi Sulistyantono Resmi Jabat Sekda Kota Tegal

Sementara itu, Koordinator Keuangan dan BMN Kemendikbudristek RI Arifin SAP mengatakan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dan evaluasi melalui dapodik. Dan terkait BOSP pun sudah ada jelas mengenai petunjuk teknisnya. Termasuk tahapan-tahapan pencairannya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x