BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DPMPTSP Sosialisasikan Program Perlindungan

- 3 Oktober 2023, 20:24 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMPTSP sosialisasikan program perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMPTSP sosialisasikan program perlindungan /Doc/

PORTAL BREBES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan secara virtual, Rabu 20 September 2023 lalu.

Kegiatan yang rutin dilakukan setiap Rabu dengan tajuk Digital Jamsostek Literation (Dijamin) kali ini mengusung tema Pahami Manfaat Program Jamsostek dan Kemudahan Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Hari ini kami bersinergi bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan update terkait LKPM. Demikian juga narasumber dari BPJAMSOSTEK untuk merefresh kembali program BPJAMSOSTEK," kata Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan selaku PPs Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Dhyah Swasti Kusumawardani

Baca Juga: Kemah Budaya di Tegal Digelar, Wujudkan Cinta Budaya dan Tanah Air

Kegiatan ini dari kita untuk kita, sehingga informasi baik yang ingin kami sampaikan semoga bermanfaat dan kami harapkan dibagikan kepada para karyawan di lingkungan sekitar dan pimpinan perusahaan," tambahnya.

Dikatakan, ada dua narasumber yang dilibatkan untuk menjelaskan program lebih detail yakni Safitri Dyah P dari BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY yang menjelaskan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja Indonesia dan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

"Pekerja yang dimaksud tidak harus pekerja di pabrik, tapi seluruh pekerja apapun memiliki hak sama. Ada empat segmen yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia," kata Safitri.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan Kinerja Anggota, Tim Itwasda Polda Jateng Gelar Audit Di Polres Tegal Kota

Safitri menyebutkan ada lima manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKK bisa berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai pada saat mengalami risiko berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Kemudian JKM, adalah manfaat atas risiko meninggal dunia.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x