PORTAL BREBES - Maraknya sepeda listrik yang bertebaran di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan di jalan raya. Selain itu, penggunaannya juga haruslah memperhatikan usia.
"Usia dalam ketentuan sebagaimana Permenhub Minimal umur 12 tahun. Kemudian, usia 12-15 tahun juga harus didampingi oleh orang dewasa," ujar Kasatlantas Polres Tegal, AKP Wendi Andranu melalui Kanit Kamsel, Ipdu Setiadi Mujahidin saat ditemui awak media, Rabu 8 November 2023.
Ia menegaskan, penggunaan sepeda listrik seharusnya digunakan di tempat-tempat tertentu. Seperti halnya saat Car Free Day atau di kawasan perkantoran.
Baca Juga: Diterima Baik oleh KPU, Polres Tegal Lakukan Pengamanan 500 Palet Kayu Pemilu 2024
"Sementara memang belum diizinkan penggunaan sepeda listrik beroperasi di jalan raya atau jalan besar," bebernya.
Itupun, kata dia, penggunaan sepeda listrik di kawasan keramaian dihimbau agar menggunakan helm maupun sistem standar keamanan lainnya.
Baca Juga: Memprihatinkan! 154 Hektare Kawasan Hutan Lindung di Kaki Gunung Slamet Rusak, Tergerus Perambahan
"Kami berikan sosialisasi kepada masyarakat berupa informasi dari media sosial, flayer yang isinya menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya," imbuhnya.
Hal tersebut, kata dia, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai membahayakan bagi pengguna lainnya.