BPJS Ketenagakerjaan Terus Sosialisasikan Penegakan Kepatuhan Kepesertaan

- 16 November 2023, 15:34 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJSAMSOTEK Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari
Kepala Kantor Wilayah BPJSAMSOTEK Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari /Doc/

PORTAL BREBES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY secara masif menyosialisasikan penegakan kepatuhan kepesertaan. Kegiatan kali ini dikemas dalam Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang dihelat secara online, Rabu 15 November 2023 kemarin.

Kepala Kantor Wilayah BPJSAMSOTEK Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari berkesempatan membuka acara yang menghadirkan dua narasumber. Keduanya ialah Agung Lestari dari tim BPJAMSOTEK Jateng DIY serta Yan Wijayanto selaku Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Provinsi Jateng.

Acara ini mengusung tema Penegakan Kepatuhan dalam rangka Penyelenggaraan Program BPJAMSOSTEK. Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan, penegakan kepatuhan merupakan amanat dari undang-undang dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: Disdikbud Kota Tegal Sosialisasikan Si Peri Berdasi Bagi Kepala Sekolah

"Dalam implementasinya, di Jateng DIY sudah dinyatakan 75 sampai 80 persen yang sudah patuh. Mereka yang tidak patuh biasanya terkait dengan perusahaan yang daftar sebagian baik itu sebagian dari jumlah pekerja, sebagian dari upahnya, juga program," kata Naning.

Untuk penegakan kepatuhan dalam rangka penyelenggaraan Program BPJamsostek tersebut, kata Agung, ada petugas pemeriksa yang merupakan amanat undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan di antaranya jumlah kepesertaan telah sesuai.

"Kami juga ada pengawas terpadu yakni kerja sama dengan instansi penegak hukum Kemenaker/Disnaker, Kepolisian Daerah Jateng dan DIY, serta dengan Kejaksaan," kata Agung.

Baca Juga: Kepala Sekolah Penggerak di Tegal Dituntut Menjaga Level Sekolah

Agung menjelaskan, untuk pengaduan seperti pekerja mengetahui ada perusahaan yang hanya mendaftarkan upahnya, atau sebagian pekerjanya, maka bisa disampaikan melalui Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

"Jadi selain bisa untuk mengecek saldo, mengajukan klaim onlie, JMO juga bisa untuk menyampaikan pengaduan. Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agung Lestari.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x