PORTAL BREBES - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 naik. Begitupula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Jawa Tengah.
Mengetahui informasi UMK penting diketahui oleh masyarakat, terutama yang bekerja di perusahaan-perusahaan atau sektor swasta.
Pemerintah sendiri hampir setiap tahun menetapkan UMK demi terjaminya kesejahteraan karyawan.
Di Jawa Tengah sendiri, UMK terbesar ada di Kota Semarang. Di kota tersebut UMK tahun 2023 sebesar Rp3.060.349,00-. Sedangkan di tahun 2024 naik menjadi Rp3.519.401,35,00,-.
Lantas apakan UMK di Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal juga naik?
Berikut ini perkiraan besaran UMK di tiga daerah seperti Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal tahun 2023 dan 2024:
1. Kota Tegal: dari Rp2.145.012 menjadi Rp2.466.763,80,00-.