PORTAL BREBES - Polres Tegal Kota menggelar Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Kegiatan berlangsung di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, Minggu (14 Januari 2024).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas, SH, SIK, MIK memimpin langsung kegiatan apel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Dandim 0712/ Tegal, Danlanal Tegal, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Instansi Terkait, Perwakilan Civitas Akademika, Perwakilan Parpol peserta Pemilu, Waka Polres, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Jajaran Polres Tegal Kota.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Ajak Pihak Terkait Beri Edukasi untuk Wujudkan Tegal Zero Knalpot Brong
Dalam apel tersebut, secara simbolis perwakilan komunitas otomotif dan pelajar menyerahkan knalpot brong kepada Kapolres dan Wali Kota.
Kemudian dilanjutkan pemakaian rompi anti knalpot brong kepada perwakilan tersebut dan personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota Tegal oleh Kapolres dan Wali Kota.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut pimpinan apel juga membacakan ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong ditirukan oleh seluruh peserta apel.
Seusai pembacaan ikrar, kemudian dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Oleh Forkopimda, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan Civitas Akademika, Komunitas Otomotif dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.