PORTAL BREBES - Awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis psikotropika di wilayah Kota Tegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Dari tangan tersangka petugas dapat menyita barang bukti berupa 9.475 butir obat psikotropika dan obat berbahaya lainnya.
Baca Juga: Rawan Pelanggaran, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Kepada Para Pelajar
Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam berikut sim card-nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp500.000,- milik dari tersangka.
Kapolres Tegal Kota melalui Ka Satres Narkoba Iptu Andi Susanto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.
"Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (9 Januari 2024) di Mapolres Tegal Kota.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong
Kejadian bermula, lanjut Ka Satres Narkoba, pada hari Minggu (7 Januari 2024) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 107 butir MERLOPAM, 14 butir RIKLONA, 110 butir ALPRAZOLAM dan 10 butir DUMOLID.