Rawan Pelanggaran, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Kepada Para Pelajar

- 8 Januari 2024, 20:06 WIB
Rawan pelanggaran, Polres Tegal Kota mensosialisasikan larangan knalpot brong kepada para pelajar
Rawan pelanggaran, Polres Tegal Kota mensosialisasikan larangan knalpot brong kepada para pelajar /Sari

PORTAL BREBES - Polres Tegal Kota menggelar kegiatan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan menyasar para pelajar di sejumlah sekolah di Kota Tegal.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Sumurpanggang bersama jajarannya dengan mendatangi langsung ke SMU Negeri 5, Jalan Kemiri Barat, Kelurahan Margadana, Kota Tegal, Senin, (8 Januari 2024).

Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Sumurpanggang Kompol Pardi, SH, MH, menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah preventif agar para pelajar selalu tertib berlalu lintas. Salah satunya tentang larangan menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong

"Sebagian besar pengguna knalpot brong itu kalangan anak muda termasuk para pelajar. Karena mereka setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong," kata Kompol Pardi. 

Menurut Kapolsek, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pelajar khususnya agar tidak menggunakannya.

Disarankan menggunakan knalpot standar asli dari pabrik dan bagi yang menggunakan knalpot brong segera menggantinya.

Baca Juga: Ajarkan Berargumen dan Sikap Adil, Prodi Akuntansi Poltek Harber Tegal Gelar Debat Mahasiswa

Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum. Terlebih sebentar lagi akan memasuki masa kampanye terbuka dalam Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x