Rawan Pelanggaran, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Kepada Para Pelajar

- 8 Januari 2024, 20:06 WIB
Rawan pelanggaran, Polres Tegal Kota mensosialisasikan larangan knalpot brong kepada para pelajar
Rawan pelanggaran, Polres Tegal Kota mensosialisasikan larangan knalpot brong kepada para pelajar /Sari

"Kami akan terus melakukan penertiban. Kami juga akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Salah satunya kepada para pelajar di sekolah-sekolah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas," terangnya.

Kapolsek menyampaikan, para pelajar itu sangat rentan. Untuk itu setiap saat pihaknya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.

Baca Juga: Cegah Maraknya Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi

"Selain terus melakukan penertiban dengan tindakan penilangan, kami juga terus melakukan sosialisasi. Dan sampai hari ini Polres Tegal Kota sudah mengamankan 180 sepeda motor berknalpot brong. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengguna jalan," pungkas Kapolsek.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah