Selain itu juga ditemukan 4.196 butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan MF dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.
"Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga: Ajarkan Berargumen dan Sikap Adil, Prodi Akuntansi Poltek Harber Tegal Gelar Debat Mahasiswa
Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.***