Pengedar Ribuan Psikotropika Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tegal Kota

- 10 Januari 2024, 09:02 WIB
Pengedar ribuan psikotropika berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tegal Kota
Pengedar ribuan psikotropika berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tegal Kota /Sari

PORTAL BREBES - Awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis psikotropika di wilayah Kota Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dari tangan tersangka petugas dapat menyita barang bukti berupa 9.475 butir obat psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Baca Juga: Rawan Pelanggaran, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Kepada Para Pelajar

Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam berikut sim card-nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp500.000,- milik dari tersangka.

Kapolres Tegal Kota melalui Ka Satres Narkoba Iptu Andi Susanto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.

"Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (9 Januari 2024) di Mapolres Tegal Kota.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Kejadian bermula, lanjut Ka Satres Narkoba, pada hari Minggu (7 Januari 2024) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 107 butir MERLOPAM, 14 butir RIKLONA, 110 butir ALPRAZOLAM dan 10 butir DUMOLID.

Selain itu juga ditemukan 4.196 butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan MF dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

"Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: Ajarkan Berargumen dan Sikap Adil, Prodi Akuntansi Poltek Harber Tegal Gelar Debat Mahasiswa

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah