Protes Kebijakan Dinas, Pengelola Parkir Obyek Wisata PAI Tegal Audensi ke DPRD

- 27 Januari 2024, 15:32 WIB
Kelompok Permass saat audensi ke Ketua DPRD Kota Tegal
Kelompok Permass saat audensi ke Ketua DPRD Kota Tegal /

"Pihak dinas menyampaikan prosentase bagi hasil yaitu sebesar 65:35 persen yang artinya 65 persen untuk Disporapar dan 35 persen untuk kami yang lelah di lapangan. Prosentase segitu dari nominal tarif parkir yang kecil tentunya hasilnya minimalis juga. Mohon jangan pandang kami sebagai robot, kami ini sekumpulan manusia jelata yang sedang bersiasat dengan nasib hanya untuk urusan perut bukan untuk menimbun kekayaan," papar Reno.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma Bagikan Rice Cooker Gratis ke Warga Tidak Mampu

Reno menghendaki agar pihak Dinas bisa lebih bijak untuk lebih berkeadilan dalam hal prosentase bagi hasil dan mekanisme pemungutan jasa parkir kendaraan tersebut.

"Karena sejujurnya kami ini kan bukan bawahan Dinas dan Dinas bukan majikan kami, tapi kami diikat dalam kesepakatan kerjasama. Yang kami tuntut hanya kesepadanan yang seimbang dan berkeadilan," pungkas Reno.

Baca Juga: Konser Musik dan Buku Panji Sakti di Tegal Bikin Mewek Penonton

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kusnendro ST mengatakan, aduan dari kelompok Permass akan ditindaklanjuti dengan pembahasan yang dialihkan ke Komisi 3 sebagai komisi yang membidangi.

"Pada prinsipnya, Perda sudah ditetapkan dan segera diberlakukan. Kemungkinan nanti DPRD akan menjembatani kesepakatan bagi hasil prosentase pendapatan agar berkeadilan. Maka nanti kami juga akan undang pihak Disporapar," ujar Kusnendro.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah