‘’Selain MPP fisik yang didasarkan pada Perpres No. 89 tahun 2021 tentang MPP dan Permenpan No. 92 tentang Penyelenggaraan MPP, Pemerintah Pusat juga sudah mendorong adanya operasional MPP digital. Kota Tegal ditunjuk salah satu pilot projek MPP digital bersama 60 kabupaten/kota se-Indonesia. Dan saat ini pengguna jasa layanan yang sudah diterbitkan 77 dari permohonan 100 lebih pemohonan di sektor kesehatan. Ini harus kita dorong agar kembali kemudahan layanan itu dapat dirasakan masyarakat,’’ jelas Sartono.***