Tegas! Pemkot Tegal Melarang Karaoke, Pub, Diskotik dan Lounge Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

- 10 Maret 2024, 12:50 WIB
Nampak sepi- Dua hari jelang datangnya bulan Ramadhan, loket masuk obyek wisata PAI nampak lengang, tidak seperti hari Minggu sebelumnya yang penuh antrian pengunjung.
Nampak sepi- Dua hari jelang datangnya bulan Ramadhan, loket masuk obyek wisata PAI nampak lengang, tidak seperti hari Minggu sebelumnya yang penuh antrian pengunjung. /

Kafe dilarang menggelar live musik, hanya boleh menyetel musik dengan volume yang lembut. Untuk bioskop tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasanya namun dilarang memasang gambar atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

Baca Juga: Berjarak Hanya 17,6 KM dari Kota, Inilah Sejarah Desa Serang Kabupaten Wonosobo

Untuk tempat rekreasi seperti PAI, Batamsari, Pulau Kodok, Pantai Komodor, Pantai Muarareja dan tempat wisata lain diberi batasan waktu buka mulai pukul 5:00 WIB sampai pukul 18:00 WIB dan dilarang menggelar hiburan live apapun.

Di dalam SE Walikota itu juga dipertegas bagi pengusaha yang menutup usahanya di bulan Ramadhan segera melaporkan secara tertulis ditujukan ke Badan Keuangan Daerah, hal itu berkaitan dengan pembayaran pajak daerah.

Dan ditegaskan pula bagi pengusaha yang melanggar segala ketentuan yang tertuang di dalam SE Walikota, akan dikenai sanksi tegas dari teguran sampai dengan penutupan usahanya secara permanen.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x