PORTAL BREBES- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal secara tegas melarang sejumlah tempat hiburan seperti Karaoke, Pub, Diskotik dan Lounge beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2024.
Larangan beroperasi juga diterapkan terhadap usaha panti pijat, sauna dan spa, kecuali pijat refleksi atau pijat kesehatan.
Larangan itu tertuang di dalam surat edaran Walikota Tegal SE Nomor 400.8.2.2/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadhan 1445 H/2024 M tertanggal 8 Maret 2024.
Tertuang dalam surat edaran itu, konsideran dari penerbitan SE adalah Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Juga Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono itu juga mengatur jam operasional warung lesehan buka pukul 17:00 sampai pukul 4:30 WIB dan dilarang memberikan ruang sebagai penyebab timbulnya pelanggaran norma agama dan kesusilaan.
Sementara untuk usaha restoran, warung dan rumah makan serta kantin, ditekankan untuk tidak terlalu mencolok ketika beroperasi di siang hari, diwajibkan memasang tabir atau tirai.
Sedangkan untuk usaha kafe diberi batasan operasional dari pukul 17:00 sampai dengan pukul 23:30 WIB serta dilarang keras menyediakan minuman beralkohol.