Tegas! Pemkot Tegal Melarang Karaoke, Pub, Diskotik dan Lounge Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

- 10 Maret 2024, 12:50 WIB
Nampak sepi- Dua hari jelang datangnya bulan Ramadhan, loket masuk obyek wisata PAI nampak lengang, tidak seperti hari Minggu sebelumnya yang penuh antrian pengunjung.
Nampak sepi- Dua hari jelang datangnya bulan Ramadhan, loket masuk obyek wisata PAI nampak lengang, tidak seperti hari Minggu sebelumnya yang penuh antrian pengunjung. /

PORTAL BREBES- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal secara tegas melarang sejumlah tempat hiburan seperti Karaoke, Pub, Diskotik dan Lounge beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2024.

Larangan beroperasi juga diterapkan terhadap usaha panti pijat, sauna dan spa, kecuali pijat refleksi atau pijat kesehatan.

Larangan itu tertuang di dalam surat edaran Walikota Tegal SE Nomor 400.8.2.2/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadhan 1445 H/2024 M tertanggal 8 Maret 2024.

Baca Juga: Berjarak Hanya 12,4 dari Kota, Inilah Asal Usul Desa Maron Kabupaten Wonosobo, Diperkirakan Berdiri pada 1910?

Tertuang dalam surat edaran itu, konsideran dari penerbitan SE adalah Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Juga Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono itu juga mengatur jam operasional warung lesehan buka pukul 17:00 sampai pukul 4:30 WIB dan dilarang memberikan ruang sebagai penyebab timbulnya pelanggaran norma agama dan kesusilaan.

Baca Juga: Berjarak 20,1 KM dari Kota, Inilah Asal Usul Desa Tieng Wonosobo, Namanya Berasal dari Sumber Mata Air?

Sementara untuk usaha restoran, warung dan rumah makan serta kantin, ditekankan untuk tidak terlalu mencolok ketika beroperasi di siang hari, diwajibkan memasang tabir atau tirai.

Sedangkan untuk usaha kafe diberi batasan operasional dari pukul 17:00 sampai dengan pukul 23:30 WIB serta dilarang keras menyediakan minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x