Bidang Tanah 60 Desa di Kabupaten Tegal Terpetakan Lengkap

- 2 April 2024, 10:30 WIB
acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal,
acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal, /Doc/

Dirinya menghendaki aset tanah milik pemda ini bisa dimanfaatkan BUMDes hingga investor melalui skema kerja sama pemanfaatan barang miliki daerah untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian di masyarakat.

Baca Juga: Jalan Tikus di Pantura Tegal Rusak, DPRD Desak Agar Segera Diperbaiki

Persoalan tanah milik Pemda ini biasanya lebih pada tidak adanya tanda batas tanah dan dokumen kepemilikan. Oleh karena itu, dia meminta agar segera dibentuk tim kecil untuk menelusuri dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan tanda batasnya terlebih dahulu.

Dia juga menyinggung soal tujuh wilayah kecamatan rawan bencana yang memerlukan tindakan pencegahan seperti normalisasi sungai, waduk, hingga saluran irigasi. Namun permasalahannya, ke tujuh kecamatan ini belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) rawan bencana.

“Kita bisa saja minta bantuan ke kementerian untuk menormalisasi sungai dan memperbaiki waduk. Oleh karena itu silahkan segera menyiapkan RDTR yang matang,” tutupnya.

Baca Juga: Satreskrim dan Diskoperindag Cek SPBU di Pemalang, Antisipasi Penyalahgunaan Pengukuran

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset tanah sebagai barang milik daerah, selain untuk menertibkan administrasi penataan barang milik daerah, sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah sebagai dasar legalitas aset daerah.

“Pensetipikatan aset tanah sebagai barang milik daerah ini merupakan tindak lanjut hasil MCP (monitoring center for prevention) KPK agar setiap daerah melakukan pembenahan aset daerah,” jelasnya.

Setiap tahunnya, pihaknya mengalokasikan kegiatan pensertipikatan tanah pemda. Dengan biaya Rp1,47 miliar untuk tahun 2023 ini, ditargetkan 1.000 bidang tanah pemda bisa terbit seripikat.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Tawuran Antar Kelompok Remaja di Comal Pemalang

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah