Bidang Tanah 60 Desa di Kabupaten Tegal Terpetakan Lengkap

- 2 April 2024, 10:30 WIB
acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal,
acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal, /Doc/

PORTAL BREBES – Melalui pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sebanyak 60 desa di Kabupaten Tegal dinyatakan lengkap terpetakan. Artinya, seluruh bidang tanah yang ada di desa tersebut telah terdaftar terukur, di mana data kepemilikan dan penguasaannya diketahui secara pasti.

Hal ini terungkap saat berlangsung acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 13 Maret 2024 lalu.

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengungkapkan manfaat desa lengkap ini antara lain memudahkan pemerintah menyusun rencana pembangunan, berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah seperti perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) maupun pajak penghasilan (PPh), mengurangi potensi sengketa pertanahan dan memudahkan layanan pertanahan.

Baca Juga: Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Maju, Kemenparekraf RI Gelar Bimbingan Teknis Strategi Pemasaran

Menindaklanjuti ini, dirinya meminta 60 desa lengkap tersebut bisa segera menentukan tema pembangunannya.

“Saya minta 60 desa tersebut segera ditentukan tematiknya dengan melihat keunggulan atau ciri khas yang dimiliki. Usahakan salah satunya terdapat juga desa tematik agraria. Oleh karena itu, para camat silahkan lakukan kajian,” tandas Agustyarsyah.

Menurutnya, cara paling mudah mempercepat pensertipikatan tanah adalah dengan membebaskan BPHTB untuk meringankan beban warga pemohon di program PTSL ini.

Baca Juga: Ngabuburit Bawa Kambing, Paguyuban Peternak Kambing Bregas Berkumpul dan Berbagi Takjil

Terkait pensertipikatan aset tanah milik Pemda, Agustyarsyah meminta camat ikut membantu mendata dan mengidentifikasi tanah pemda di wilayahnya masing-masing untuk kemudian dipilah mana aset tanah yang tidak bersengketa, bersengketa, ataupun sebagian bersengketa.

“Jika tanah tersebut memang bersengketa, kita tunda dulu. Namun jika bersengketa sebagian, maka kita selesaikan bagian yang dikatakan aman,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x