Bidang Tanah 60 Desa di Kabupaten Tegal Terpetakan Lengkap

- 2 April 2024, 10:30 WIB
acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal,
acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal, /Doc/

“Jumlah daftar hak sertipikat ada 975 bidang, sedangkan sertipikat yang sudah terbit sebanyak 615 bidang dengan rincian sudah diterima pemda 70 bidang dan serah terima hari ini 545 bidang,” ungkapnya.

Terkait desa tematik, dirinya menjabarkan sudah menyiapkan sebelas tema yaitu, desa bangga budaya, desa merdeka sampah, desa agraria, desa wisata, desa miniatur Jepang, desa pelayanan online, desa bebas stunting, desa mandiri, desa santri, desa taat pajak hingga desa wisata jamu.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Winarto menjabarkan dari 87.879 hektare luas tanah Kabupaten Tegal, ada 83 desa atau 568 kilometer persegi tanahnya yang beririsan dengan kawasan hutan, termasuk sungai dan jalan yang membelah kawasan hutan. Kondisi ini mengakibatkan peta bidang tanah di desa tersebut belum bisa diselesaikan.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Polres Tegal Kota Sidak di SPBU se-Kota Tegal

Sementara, luas areal penggunaan lain (APL) kawasan hutan ada 64.140 hektare. Dari luasan tersebut 54.488 hektare sudah terpetakan. Tinggal menyisakan 16 persen atau 9.652 hektare yang belum terpetakan.

Terkait 60 peta desa lengkap, lokasinya berada di 13 wilayah kecamatan dengan luas 20.755 hektare dengan 171.054 bidang tanah. Kendati demikian, sejauh ini baru ada 111.671 bidang yang telah bersertipikat dengan jumlah nomor objek pajak (NOP) 145.604 bidang.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah