Sidak Pangan di Pasar Lebaksiu Tegal, Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil

- 4 April 2024, 12:00 WIB
Pengujian kandungan formalin pada sampel ikan teri nasi kering oleh petugas pengawasan obat dan makanan Kabupaten Tegal di Pasar Lebaksiu
Pengujian kandungan formalin pada sampel ikan teri nasi kering oleh petugas pengawasan obat dan makanan Kabupaten Tegal di Pasar Lebaksiu /Doc/

PORTAL BREBES – Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tegal lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lebaksiu, Kamis 28 Maret 2024 lalu. Dari sini, tim pengawas menemukan kandungan formalin pada sampel teri nasi kering dan pewarna tekstil rhodamin B pada sampel kerupuk dan terasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni menuturkan timnya telah mengambil sejumlah sampel bahan makanan untuk diuji menggunakan rapid test kit atau pengujian secara cepat. Dari delapan sampel produk makanan yang diambil seperti kerupuk, teri kering, terasi, tahu kuning, puyam, ikan asap, cumi kering, dan ikan asin, tiga diantaranya positif bercampur formalin dan pewarna bahan tekstil..

“Setelah kita uji hasilnya, ada lima produk makanan yang negatif dan tiga positif mengandung zat berbahaya seperti formalin dan pewarna tekstil rhodamin B,” kata Ruszaeni.

Baca Juga: Polsek Tegal Barat Bagikan Paket Sembako Bagi Warga Kurang Beruntung

Menurutnya, produk makanan yang bercampur formalin dan zat pewarna kain ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Setelah ditelusuri melalui pedagang, produk makanan tersebut dikirim dari luar kota, diantaranya terasi yang berasal dari Brebes dan teri nasi dari Tegalsari.

“Dampak mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya ini dalam jangka panjang bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lever, ginjal, dan keluhan penyakit lainnya, termasuk memicu tumbuhnya sel kanker,” ungkap Ruszaeni.

Sejauh ini pihaknya terus melakukan inspeksi secara rutin setiap tiga bulan sekali untuk melindungi konsumen. Selain membina pedagang agar tidak memperjualbelikan produk yang mengandung bahan berbahaya, pihaknya juga mengingatkan konsumen agar selalu waspada terhadap produk makanan yang akan dibeli.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Sambil Patroli Polisi Kota Tegal Bagikan Takjil Buka Puasa

Pedagang diminta cermat saat memilih produk yang dititipkan distributor. Produk yang dijual harus memiliki izin edar pangan industri rumah tangga atau PIRT, mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan syarat pelabelan.

“Memang harus ada upaya preventif untuk mencegah peredaran bahan pangan berbahaya ini. Jadi kalau pedagangnya menolak, tidak mau menerima barang ini, produsennya juga tidak akan produksi lagi atau dijual di pasar ini lagi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x