Sekda Kabupaten Tegal Serahkan Penghargaan PNS Teladan Tahun 2024

- 3 Juni 2024, 17:30 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyerahkan piagam penghargaan kepada pegawai negeri sipil (PNS) teladan peringkat satu, dua, dan tiga di lingkungan Pemkab Tegal tahun 2024. Penyerahan pengharggan ini berlangsung usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 tingkat Kabupate
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyerahkan piagam penghargaan kepada pegawai negeri sipil (PNS) teladan peringkat satu, dua, dan tiga di lingkungan Pemkab Tegal tahun 2024. Penyerahan pengharggan ini berlangsung usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 tingkat Kabupate /Doc/

PORTAL BREBES – Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyerahkan piagam penghargaan kepada pegawai negeri sipil (PNS) teladan peringkat satu, dua, dan tiga di lingkungan Pemkab Tegal tahun 2024. Penyerahan pengharggan ini berlangsung usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 tingkat Kabupaten Tegal yang diselenggarakan di lapangan upacara Kantor Setda Kabupaten Tegal, Sabtu 1 Juni 2024 kemarin.

Peringkat pertama diraih Rokhlani, penyuluh pertanian ahli madya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Peringkat kedua diraih Tambudi, penata kependudukan dan keluarga berencana ahli muda Dinas P3AP2KB. Sedangkan peringkat ketiga diduduki Yuki Fitria Ma’atisya, dokter ahli pertama di RSUD dr Soeselo, Slawi.

Selain menerima piagam penghargaan dari Pj Bupati Tegal, masing-masing PNS teladan tersebut juga mendapat hadiah uang tunai dari Korpri Kabupaten Tegal. Peringkat satu mendapatkan Rp2,5 juta, peringkat dua Rp2 juta dan peringkat tiga Rp1,5 juta.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jawa Tengah

Menurut Amir, memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja PNS yang profesional, kompetitif dan kompeten dalam pelaksanana tugas pelayanan kepada masyarakat, disamping wujud penghargaan kepada PNS atas integritas dan loyalitas yang tinggi serta berkinerja baik.

Ditemui usai upacara, Rokhlani yang juga menjabat koordinator penyuluh pertanian se-Kabupaten Tegal mengaku senang dan bangga dengan penghargaan yang diterimanya. Dia berharap capaian ini bisa menginspirasi ASN dan petani agar lebih bersemangat dalam bekerja.

Menurutnya dunia pertanian saat ini dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah seperti perubahan iklim, kelangkaan pupuk kimia bersubsidi, serangan hama dan penyakit pada tanaman, pencemaran lingkungan hingga regenerasi petani muda. Sehingga dirinya memandang penting upaya mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk kimia.

Baca Juga: Peringati Harlah Pancasila, Pemerintah Kota Tegal Gelar Upacara dan Pencanangan Bendera Merah Putih

“Kita perlu mensubstitusi pupuk kimia dengan pupuk organik. Bagaimanapun konsep pertanian alamiah harus dikembalikan karena dampak negatif penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara berlebihan selain merusak lingkungan juga menurunkan produktivitas atau hasil pertanian,” ungkapnya.

Melalui konsep pertanian organik berbasis sumber daya lokal Rokhlani yakin keseimbangan lingkungan atau agro ekosistem lahan pertanian akan bisa kembali lagi. Untuk itu, pihaknya saat ini terus mendorong penggunaan pupuk dan pestisida organik di kalangan petani dengan memanfaatkan bahan baku lokal.

Inovasi teknologi pertanian yang sudah berhasil dikembangkan Rokhlani antara lain pupuk organik cair, pupuk oranik padat, pestisida hayati, dan pestisida nabati. Teknologi terapan pertanian organik yang sudah diajarkan lewat penyuluh pertanian ini sudah banyak diterapkan dan dikembangkan petani ataupun kelompok tani, seperti petani beras organik di Desa Cawitali, Kecamatan Bumijawa dari yang semula hanya diterapkan pada lahan seluas satu hektare kini berkembang menjadi hampir 10 hektare.

Baca Juga: Muda Mudi Tegal Paparkan Kiprahnya di YCC Rakernas APEKSI XVII Balikpapan

“Lahan pertanian beras organik yang sudah terverifikasi organik di Desa Cawitali hampir mencapai 10 hektare. Harapannya, konsumen beras organik juga akan terus bertambah,” ungkapnya.

Menurutnya, dari program pelatihan tersebut sudah ada beberapa petani atau kelompok tani yang mampu memproduksi serta mengemas pupuk dan pestisida organik untuk dipasarkan di kalangan sendiri. Sedangkan penjualannya ke luar masih terkendala legalitas perizinan seperti pendaftaran nomor induk berusaha, perizinan usaha perdagangan, NPWP, merek dagang dan sebagainya.

“Tentu ini perlu sentuhan pendampingan dari stakeholders agar produk pupuk dan pestisida organik buatan para petani ini bisa beredar resmi di pasaran,” pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah