226 Jabatan Struktural di Pemkab Tegal Berpotensi Beralih ke Jabatan Fungsional

- 5 November 2020, 16:26 WIB
Sekda  Widodo Joko Mulyono  memimpin agenda pemaparan tim pelaksana penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (5/11/2020),  Pemkab Tegal/Humas Setda Kabupaten Tegal
Sekda Widodo Joko Mulyono memimpin agenda pemaparan tim pelaksana penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (5/11/2020), Pemkab Tegal/Humas Setda Kabupaten Tegal /

 

 

 

PORTAL BREBES  -  Sebanyak 226 jabatan struktural dari 743 jabatan struktural di lingkungan Pemkab Tegal, Pemprov Jawa Tengah , berpotensi beralih ke jabatan fungsional.

“Per tanggal 19 Oktober 2020 lalu, sayaa sudah mengidentifikasikan sebanyak 743 jabatan struktutal, 226 diantaranya berpotensi beralih ke jabatan fungsional,” terang Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, Saidno, saat mengikuti agenda pemaparan tim pelaksana penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (5/11/2020),

Tetapi, lanjut Saidno,  penerapan hasil identifikasi ini masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (Perpres) tentang Pengalihan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto menyampaikan, tujuan utama penyederhanaan ini adalah peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Sasarannya sudah jelas, yaitu birokrasi yang lebih dinamis, tangkas dan profesional guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," ujar Edi.

Edi mengatakan, tahapan awal sudah dilaksanakan sejak Oktober bulan lalu yaitu melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/4846/SJ  tanggal 31 Agustus 2020 tentang tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Hasil identifikasi dan pemetaan tersebut lalu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia untuk selanjutnya menunggu pengesahan.

Masih menurut Edi, dalam target jangka pendek yang rencananya disasar pemerintah pusat, beberapa diantaranya tidak dilakukan penyederhanaan, antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kecamatan. Sedangkan untuk dinas dan badan tetap dilakukan  penyederhanaan pada jabatan pengawas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang perijinan serta investasi.

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x