Sidang Perkara Suap PDAM Kudus, Plt Bupati dan Sekda Enggan Hadir

- 16 November 2020, 20:30 WIB
Plt Bupati Kudus Hartopo dalam sebuah kegiatan.
Plt Bupati Kudus Hartopo dalam sebuah kegiatan. /


PORTAL BREBES - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 16 November 2020 menggelar sidang kasus dugaan suap dalam seleksi pegawai di PDAM Kabupaten Kudus.

Namun Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sam'ani Intakoris yang sedianya dipanggil sebagai saksi tidak hadir.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua Arkanu sempat menunjukan surat dari Plt Bupati dan Sekda kalau mereka tidak bisa hadir sebagai saksi.

"Ini disampaikan surat dari Plt Bupati dan Sekda. Isinya sama, tidak bisa hadir sebagai saksi,"kata Hakim Ketua Arkanu.

Sebelumnya keduanya juga tidak menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (10/11).

Baca Juga: Kapolda Jateng Serahkan 500 Unit Sepeda Motor untuk Polres Jajaran

Plt tidak menghadiri sidang karana masih mengikuti pendidikan di Lemhanas. Sementara Sekda tengah mengikuti uji kompetensi sebagai calon Sekda Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua pejabat Pemkab Kudus tersebut.

Menurut dia, pembuktian oleh penuntut umum atas perkara ini dinilai cukup. Atas ketidakhadiran tersebut, hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, terdakwa Toni Yulantoro, Kabag Kepegawaian PDAM Kudus, sebagai saksi untuk terdakwa Sukma Oni, pihak swasta yang menjadi perantara dalam perkara suap tersebut.

Baca Juga: Ratusan Warga Jrakah Boyolali Menolak Mengungsi, Lebih Percaya Mitos Nenek Moyang

Diberitakan sebelumnya, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (16/7). Sementara penetapan tersangka Humaini sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.

Selain menetapkan Humaini sebagai tersangka, kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah