Pasar Tradisional dengan Minimarket Diusulkan Berjarak 500 Meter

- 16 November 2020, 20:46 WIB
Bupati Batang Wihaji dan Wabup Suyono dalam suatu kegiatan di lingkungan Pemkab Batang./Humas Setda Batang/
Bupati Batang Wihaji dan Wabup Suyono dalam suatu kegiatan di lingkungan Pemkab Batang./Humas Setda Batang/ /

PORTAL BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengusulkan agar jarak pasar tradisional dengan minimarket sejauh 500 meter. Hal tersebut, bertujuan agar ada keberpihakan kepada pasar rakyat dan UMKM. Sehingga, pasar rakyat tetap eksis di tengah himpitan ekonomi karena pandemi covid-19.

Pemkab Batang melalui Bupati Batang Wihaji mengusulkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.

Dalam Perada semula, jarak antara pasar rakyat dengan supermarket, department store, hypermarket, dan minimarket minimal 100 meter. Pada perubahan Perda itu diatur jaraknya menjadi minimal 500 meter.

Baca Juga: Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Ketanggungan Sasar Pengunjung Toserba

Serta jarak lokasi pendirian antar minimarket paling dekat 300 meter. Aturan itu dikecualikan untuk pengembangan usaha toko eceran yang telah beroperasi minimal tiga tahun.

Raperda tersebut juga sudah  dibahas oleh DPRD pada 12 November 2020, yang sebelumnya disampaikan melalui sidang paripurana  2 November 2020.

Raperda ini memunculkan banyak respon dari berbagai pihak, diantaranya Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Batang, dan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam (IKA PMII) Kabupaten Batang.

Baca Juga: Sidang Perkara Suap PDAM Kudus, Plt Bupati dan Sekda Enggan Hadir

Dikutip dari laman NUbatang.or.id, lembaga tersebut sudah melakukan telaah secara serius, dan berkesimpulan bahwa Raperda tersebut terlalu tergesa-gesa diusulkan, dan terkesan tanpa didahului analisis yang kuat, yang mendasari pentingnya Raperda ini.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Humas Setda Batang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah