Apakah Dosa Jika Tidak Mengerjakan Sholat Idul Fitri?, Ketahui 3 Pendapat atau Hukumnya

17 April 2023, 20:14 WIB
Ilustrasi sholat ied. /Diskominfo Kota Bandung.

PORTAL BREBES - Hari Raya idul Fitri merupakan hari yang paling ditunggu-tunggu setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Momen Idul Fitri banya digunakan untuk bersilaturohmi ke sanak saudara.

 

Rasanya tidak sempurna jika tidak mengerjakan sholat Idul Fitri yang dikerjakan sekali dalam setahun tersebut. Namun karena berbahai hal, terkadang tidak menunaikan sholat tersebut.

Lantas apakan dosa jika tidak mengerjakan sholat Idul Fitri?, ada 3 dalil yang membahas mengenai sholat Idul Fitri.

Baca Juga: 6 Tips Mudik Lebaran Idul Fitri Aman dan Nyaman, Jangan Sampai Ada Masalah di Tengah Jalan

1. Pendapat yang menyebut Sholat Idul Fitri Fardu Kifayah

Berdasarkan pendapat Imam bin Hambal, Sholat Idul Fitri hukumnya fardu kifayah. Jika hanya sebagian orang saja yang mengerjakan, sudah dirasa cukup.

Pendapat ini berdasarkan perbuatan Rasulullah da para sahabatnya yang tidak pernah meninggalkan sholat Idul Fitri.

Pendapat ini juga berdasarkan Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah"

2. Pendapat yang menyebut Sholat Idul Fitri Hukumnya Sunnah Muakkadah

Pendapat hukum sholat Idul Fitri hukumnya sunnah berdasarkan Imam Malik dan Imam asy Syafi’i yang didasari hadist riwayat Al-Bukhori yang artinya:

"Dari Thalhah bin Ubaidillah; Ada seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan kepalanya penuh debu lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku tentang shalat?’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Shalat lima waktu kali kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathawwu‘ (sunnah)

Jika melihat hadist tersebut, sholat Idul Fitri tidak termasuk sholat fardhu, karena yang difardhukan adalah shholat 5 waktu saja,

3. Pendapat yang menyebut Sholat Idul Fitri Adalah Fardu 'Ain

Pendapat ini disampaikan oleh al-Hanafiyah dan didukung oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syaukani yang menyebut sholat Idul Fitri sebagaimana sholat Jumat bagi kaum laki-laki.

Pendapat tersebut berdasari surat Al Baqoroh ayat 185 yang artinya "Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Karena itu, sebaiknya sholat Idul Fitri tidak ditinggalkan jika benar-benar mengalami halangan.

Demikianlah penjelasan mengenai sholat Idul Fitri dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler