PORTAL BREBES - Mahar merupakan kewajiban suami kepada istri saat ijab qabul.
Setelah diberikan, mahar tersebut mutlak menjadi hak istri.
Karena itu, mahar dapat digunakan istri untuk keperluan apa saja tanpa harus meminta izin suami.
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Setelah Sholat Ied, Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan
Menjelang Lebaran seperti sekarang ini banyak kebutuhan yang perlu dipenuhi.
Namun terkadang untuk memenuhinya dana yang tersedia tidak mencukupi.
Untuk mencukupi kebutuhan tersebut terkadang harus menjual harta benda yang dimiliki.
Harta benda yang dimiliki tersebut termasuk mahar dari suami.
Banyak wanita bertanya mengenai menjual mahar perkawinan untuk kebutuhan Lebaran.