Buya Yahya akan menjelaskan hukum menjual mahar untuk kepentingan Lebaran.
"Mahar itu diberikan kepadamu wahai istri yang sholehah untukmu, itu bukan milik suamimu, suka-suka," jelas Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV.
Ia menjelaskan, mahar bisa digunakan untuk apa saja, termasuk infaq ke masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya.
Menurut Buya Yahya hal tersebut seringkali terjadi dan menjadi hal yang diperbolehkan.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa banyak wanita yang justru mengembalikan mahar yang diberikan suami.
Hal tersebut karena istri merasa mahar tersebut terlalu banyak dan berlebihan.
Mengembalikan mahar itu syah karena sudah menjadi hak mutlak istri.
"Kesunahan mahar itu bisa diawetkan, pokoknya untuk mengambil keberkahan," tandas Buya Yahya.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Datang? dan Apa Saja Keistimewaanya