Artinya, lanjut Buya Yahya, istri yang ingin menjual mahar itu sah, asal dipergunakan untuk kebaikan maka diperbolehkan.
Sebab menurutnya, apa yang sudah diberikan untuk sang istri berarti sudah menjadi haknya sepenuhnya.
"Enggak apa-apa anda berikan ke siapa saja boleh, yang penting anda berikan ke tempat yang baik yang diridoi Allah," jelas Buya Yahya.***