Menjual Mahar Untuk Keperluan Lebaran Boleh atau Tidak, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 22 April 2022, 14:16 WIB
Buya Yahya memberikan keterangan terkait mimpi seorang ibu hamil yang merupakan salah satu dari perbuatan syetan
Buya Yahya memberikan keterangan terkait mimpi seorang ibu hamil yang merupakan salah satu dari perbuatan syetan /YouTube Hutama Oni Ristiko

PORTAL BREBES - Mahar merupakan kewajiban suami kepada istri saat ijab qabul.

Setelah diberikan, mahar tersebut mutlak menjadi hak istri.

Karena itu, mahar dapat digunakan istri untuk keperluan apa saja tanpa harus meminta izin suami.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Setelah Sholat Ied, Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan

Menjelang Lebaran seperti sekarang ini banyak kebutuhan yang perlu dipenuhi.

Namun terkadang untuk memenuhinya dana yang tersedia tidak mencukupi.

Untuk mencukupi kebutuhan tersebut terkadang harus menjual harta benda yang dimiliki.

Harta benda yang dimiliki tersebut termasuk mahar dari suami.

Banyak wanita bertanya mengenai menjual mahar perkawinan untuk kebutuhan Lebaran.

Buya Yahya akan menjelaskan hukum menjual mahar untuk kepentingan Lebaran.

"Mahar itu diberikan kepadamu wahai istri yang sholehah untukmu, itu bukan milik suamimu, suka-suka," jelas Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV.

Baca Juga: Tanaman-Tanaman Ini Dapat Bertasbih dan Ringankan Siksa Kubur, Apa Saja? Ini Ceramah Ustadz Abdul Somad

Ia menjelaskan, mahar bisa digunakan untuk apa saja, termasuk infaq ke masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya.

Menurut Buya Yahya hal tersebut seringkali terjadi dan menjadi hal yang diperbolehkan.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa banyak wanita yang justru mengembalikan mahar yang diberikan suami.

Hal tersebut karena istri merasa mahar tersebut terlalu banyak dan berlebihan.

Mengembalikan mahar itu syah karena sudah menjadi hak mutlak istri.

"Kesunahan mahar itu bisa diawetkan, pokoknya untuk mengambil keberkahan," tandas Buya Yahya.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Datang? dan Apa Saja Keistimewaanya

Artinya, lanjut Buya Yahya, istri yang ingin menjual mahar itu sah, asal dipergunakan untuk kebaikan maka diperbolehkan.

Sebab menurutnya, apa yang sudah diberikan untuk sang istri berarti sudah menjadi haknya sepenuhnya.

"Enggak apa-apa anda berikan ke siapa saja boleh, yang penting anda berikan ke tempat yang baik yang diridoi Allah," jelas Buya Yahya.***

 

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah