PORTAL BREBES - Umat yang beragama islam, diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah saat hendak memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang bertujuan untuk mensucikan jiwa, serta berbagi harta dan kebahagiaan kepada fakir miskin.
Zakat Fitrah tidak mengenal berapa usia seseorang, artinya dari bayi yang baru lahir hingga orang tua pun diwajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah yang di laksanakan sekali dalam satu Tahun yaitu pada bulan suci ramadhan, sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Kunjungi Kalibakung, Jumadi dan Keluarga Besar H. Idris Berikan Kebahagian Yatim Piatu
Kewajiban zakat fitrah sesuai dengan dalil Alquran pada surah Al Baqarah ayat 277 :
"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (Q.S. Al Baqarah: 277)
Di Indonesia sendiri, zakat fitrah diwujudkan dalam bentuk beras sebagai bahan pokok keseharian.
Untuk penerima zakat fitrah, sudah diatur dalam Al-Quran surah At Taubah ayat 60. Di dalamnya menjelaskan terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Dengan prioritas utama diberikan kepada kaum fakir dan miskin.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS.At-Taubah: 60).
Baca Juga: Rina Nose Akui Alami Gangguna Mental OCD Hingga Sebabkan Kegagalan Rumah Tangga