Judi Bola Piala Dunia 2022, Tidak di Perbolehkan Didalam Hukum Islam

- 23 November 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi Pertandingan sepak bola
Ilustrasi Pertandingan sepak bola /Pexels/

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Baca Juga: Membludak, Peserta Percasi Open Turnamen Kabupaten Tegal Sukses Digelar

Surat Al-Maidah ayat 91

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Dengan demikian, sudah jelas bahwa melakukan judi bola juga termasuk dalam perbuatan dosa.

Apabila tertarik pada Piala Dunia 2022 Qatar, bisa dengan melakukan kegiatan yang positif, seperti menonton sendiri atau bersama (nobar), berdiskusi, menganalisa pertandingan, dan sebagainya.(Irkham Musatir)***

 

 

 

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah