Judi Bola Piala Dunia 2022, Tidak di Perbolehkan Didalam Hukum Islam

- 23 November 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi Pertandingan sepak bola
Ilustrasi Pertandingan sepak bola /Pexels/

PORTAL BREBES - Piala Dunia 2022 yang diselenggarakan di Qatar tidak terlepas dari perjudian, khususnya judi bola dan didalam Islam tidak perbolehkan.

Judi bola banyak digemari para penggemar sepak bola melalui permainan tebak skor, tebak pemenang, atau tebak gol yang diciptakan.

Dikutip Instagram @Tausiyahku_ yang dilansir Pikiran-raykat.com

Dalam Islam, perjudian merupakan salah satu perbuatan dosa dan kerap disandingkan dengan meminum minuman keras seperti yang tertuang dalam banyak ayat di kitab Al-Quran.

Baca Juga: Sekilas Sejarah Asal Usul Nama Jatibarang, Sebuah Nama Kecamatan Di Brebes

Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir (judi) dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil”.

Adapun dua ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan bahwa bermain judi merupakan perbuatan setan sebagai berikut:

Surat Al-Maidah ayat 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x