Bagaimana Hukum Sujud Syukur Atas Kelahiran Anak? Simak Penjelasanya

- 21 Desember 2022, 18:14 WIB
Anak Bayi Imut
Anak Bayi Imut /Instagram @enkavepotostudio/

PORTAL BREBES - Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum melakukan sujud syukur atas kelahiran anak. Pasalanya, di media sosial pernah ada seseorang yang melakukan sujud syukur setelah mengetahui anaknya lahir dengan selamat. Bagaimana hukum melakukan sujud syukur atas kelahiran anak ini, apakah boleh?

Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, ketika seseorang mendapatkan nikmat atau kabar baik, seperti lulus tes, diberitahu bahwa dia sedang hamil atau istrinya sedang hamil, mendapatkan kabar baik bahwa anaknya lahir dengan selamat, maka dia disunnahkan untuk melakukan sujud syukur kepada Allah sebagai bentuk rasa syukur kepada-Nya.

Oleh karena itu, boleh bagi seseorang melakukan sujud syukur setelah mengetahui anaknya lahir dengan selamat. Bahkan bukan sekedar boleh, namun hal itu sudah dianjurkan. Karena kelahiran anak dengan selamat merupakan nikmat baru yang perlu untuk disyukuri. Setiap nikmat yang sifatnya baru dan tidak menetap, maka dianjurkan untuk melakukan sujud syukur setiap kali mendapatkannya.

Baca Juga: Pentingnya Istri, Syekh Misbahul Anam: Seberapa Sholehnya Anak Tergantung dari Seberapa Sholehah Ibunya

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Busyral Karim berikut:

فصل: يسن سجود الشكر عند هجوم نعمة ظاهرة، كحدوث ولد ولو ميتاً بلغ أربعة أشهر، وقدوم غائب، وشفاء مريض، ووظيفة دينية وهو أهل لها أو باطنة، كحدوث علم له أو لنحو ولده أو عامة، كمطر عند الحاجة إليه لا خاصة بأجنبي. والمراد بـالهجوم: تجدد وقوعها سواء كان يتوقعها، أم لا. وخرج بالتجدد: النعم المستمرة كالعافية، والغنى، فلا يسجد لها؛ لأنه يستغرق العمر

Pasal: Sujud syukur disunnahkan saat datangnya suatu kenikmatan atau tertolaknya bahaya. Nikmat yang didapati dari arah yang tidak diduga-duga. Baik berupa nikmat lahir, semisal lahirnya anak meskipun dalam kondisi sudah meninggal yang mencapai usia 4 bulan di kandungan, hadirnya seseorang yang jauh, sembuh dari sakit, dan tugas keagamaan yang ia memang ahlinya. Atau berupa nikmat batin semisal mendapatkan ilmu, dan datangnya hujan saat dibutuhkannya.

Adapun yang dimaksud dengan saat datangnya nikmat (al-hujum) adalah baru saja mendapat nikmat tersebut, baik nikmat itu diharapkan ataupun tidak. Dikecualikan dari nikmat yang baru (al-tajadud) adalah nikmat-nikmat yang terus menerus semisal kesehatan yang prima dan keadaan kecukupan, maka tidak disunnahkan sujud syukur, karena akan menghabiskan waktu seumur hidup.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Tidak Menjawab Salam di WhatsApp? Ini Penjelasanya!

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x