Kedua, membiasakan untuk berperilaku hidup bersih.
Baca Juga: Peran Penting Kades Turunkan Angka Stunting, Camat Jatinegara : Harus ada Pemahaman yang Kuat
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehat adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
"Dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), kita dapat menghindarkan dari penyakit infeksi. Bahkan 45% penyakit diare bisa dicegah dengan mencuci tangan," jelasnya.
Ketiga, yakni untuk rutin melakukan aktivitas fisik.
Pola hidup aktif dilakukan dengan aktivitas fisik. Dimana, aktivitas fisik adalah segala macam kegiatan tubuh, termasuk olahraga.
Aktivitas fisik merupakan upaya tubuh dalam menyeimbangkan keluar dan masuknya zat gizi, terutama sumber energi utama dalam tubuh.
Selain itu, aktivitas fisik juga dapat memperlancar sistem metabolisme tubuh, tak terkecuali metabolisme zat gizi.
"Untuk meningkatkan aktivitas fisik kita dapat menambahkan olah raga setidaknya 3 kali seminggu dengan durasi 30 menit per sesi. Agar keseimbangan zat gizi dalam tubuh dapat terpelihara," ungkapnya.
Baca Juga: Dititik Keempat Bupati Tilik Desa 2023, Warga Tanyakan Rehab RTLH Hingga Stunting