Uang Suap 3,4 Miliar Digunakan Eddy untuk Belanja Barang Mewah di Honolulu, AS

26 November 2020, 09:30 WIB
Menteri KKP Eddy Prabowo kenakan baju orange setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Antara/

PORTAL BREBES - Sebelum tertangkap oleh KPK, ternyata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo baru saja menghabiskan uang sekitar 750 juta dari 3,4 miliar uang suap yang diterima.

Eddy bersama istri dan sejumlah bawahannya pergi ke Honolulu, Amerika Serikat sejak Tanggal 21 hingga 23 November 2020. Adapun barang yang dibelanjakan selama disana antara lain jam tangan rolex, tas tumi dan LV, baju old navy juga sepeda.

"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: KPK Amankan 17 Orang Terkait Menteri KKP Edhy Prabowo, Jokowi : Pemerintah Dukung Berantas Korupsi

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi. Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.

Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF. KPK menetapkan 7 Orang tersangka yaitu sebagai penerima:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan.
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP.
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo.
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP.
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP.

Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Baca Juga: Diduga Eddy Prabowo Tersandung Kasus Ekspor Benih Lobster

Dikutip dari Antara, enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler