Lagi KPK Geledah Rumah Juliari Peter Batubara, Amankan Dokumen Terkait Perkara Korupsi

10 Desember 2020, 12:30 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/pri. /

 

PORTAL BREBES - Penggeledahan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan rumah dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB)

Dalam kegiatan itu KPK mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di empat lokasi berbeda dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Selain di rumah pribadi dan rumah dinas, Tim Penyidik KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan di dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: PKS Klaim Kemenangan Pilkada di 120 Daerah

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis 10 Desember 2020.

Terhadap sejumlah dokumen yang diamankan, ia menyatakan akan dianalisa terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.

Sebelumnya pada Senin 7 Desember 2020 KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Tanaman Keladi Anda Ingin Tetap Tegak, Kokoh dan Berwarna Cerah! Lakukan Satu Cara Jitu Di Bawah Ini

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler