PORTAL BREBES - John Kei, salah satu ketua geng preman di Jakarta harus menghadapi tuntutan dari Jaksa. Selain dituntut dengan pasal pembunuhan, John Kei juga harus menghadapi tuntutan tentang pasal pengeroyokan dan kepemilikan senjata api (senpi).
Tuntutan jaksa itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Meski begitu, dalam persidangan tersebut kuasa hukum John Key mengaku keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu.
Baca Juga: Tunjuk Komjen Pol Listyo Sigit Calon Kapolri, Buya Syafi’i Maarif : Saya Hormati Keputusan Presiden
Kami mengajukan keberatan atas dakwaan,"ujar Ketua Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto kepada majelis hakim.
Atas keberatannya itu, kuasa hukum kemudian meminta waktu selama 2 minggu untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Namun Ketua Majelis Hakim Yulisar hanya memberikan waktu seminggu untuk kuasa hukum mengajukan eksepsi karena permintaan waktu kuasa hukum dinilai terlalu lama.
Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Januari mendatang untuk memberi kesempatan kuasa hukum mengajukan keberatan atas dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Baca Juga: Arief Budiman Dicopot Jabatan Ketua KPU, DKPP; Langgar Kode Etik dan Tidak Pantas Menjadi Ketua KPU
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.***