Arief Budiman Dicopot Jabatan Ketua KPU, DKPP; Langgar Kode Etik dan Tidak Pantas Menjadi Ketua KPU

- 13 Januari 2021, 17:38 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI karena dinilai melanggar kode etik dalam sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021/Instagram/@kpu_ri
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI karena dinilai melanggar kode etik dalam sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021/Instagram/@kpu_ri /

PORTAL BREBES - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(KPU RI) Arif Budiman dicopot dari jabatanya sebagai Ketua KPU RI.

Pencopotan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lewat keputusan mengejutkan dengan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.

Keputusan tersebut dijatuhkan terkait pendampingan Arief kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting terkait gugatan terhadap surat keputusan Presiden.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi putusan DKPP dai persidangan, Rabu (13 Januari 2021.

Tidak itu saja, Arief dinilai bersalah karena hingga saat ini masih tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU. Untuk itu ia dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Netizen Malah Tanya Merek SepatuBaca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Netizen Malah Tanya Merek Sepatu

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad.

Dikutip PortalBrebes.Com dari PMJNews, Rabu 13 Januari 2021, terkait keputusan tersebut, KPU diberi waktu untuk  melaksanakan putusan tersebut sampai tujuh hari kedepan.

Perkara yang berujung pencopotan jabatan Arif Budiman selaku Ketua KPU RI berawal dari pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x