Pria Renta 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar, 20 Pengacara Membela Bebas Biaya

19 Januari 2021, 19:15 WIB
Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia / /

 

PORTAL BREBES - Malang menimpa RE Koswara pria renta berusia 85 tahun warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Di usianya yang telah senja ia harus menghadapi gugatan hukum senilai Rp3 miliar dan yang mengajukan gugatan notabene anak kandungnya sendiri.

Melihat kondisi Koswara, sebanyak 20 pengacara pun turun tangan membela. Mereka mendampingi KOswara sebagai kuasa hukum tanpa meminta sepeser bayaran alias gratis.

Baca Juga: Murid Guru Sekumpul, Tuan Guru K.H. Muhammad Muhsin Al-Banjari Tutup Usia

Dilansir PortalBrebes.Com dari laman Galamedia pada artikel bertajuk, Ayah Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar, 20 Pengacara Turun Tangan Membela, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, pihaknya turun tangan karena melihat aspek kemanusiaan.

"Ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," ujar Bobby kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Saat persidangan berlangsung, Koswara yang sudah renta bahkan terlihat harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.

Koswara yang tertatih dan harus dipapah inilah ayah yang menghadapi gugatan anak kandungnya, Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara).

Baca Juga: PUBG Mobile Hadirkan Sensasi Baru, Lewat Versi 1.2 Update. Yuk, Lihat Keseruannya!

Selain Koswara, gugatan juga dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh, kepada Imas dan Hamidah.

Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Dijelaskan Bobby, gugatan yang dilayangkan oleh anak Koswara sebenarnya cacat formil. Menurut dia, seharusnya hal itu bukan termasuk perbuatan melawan hukum melainkan wanprestasi.

Ia mengungkapkan, gugatan berawal dari masalah sewa menyewa tempat/tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Baca Juga: Alec Baldwin Tinggalkan Twitter Setelah Kontroversi Aksen Spanyol Sang Istri HIlaria

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Itu pun (sewa menyewa) cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain," ungkap Bobby.

"Kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

Ditanyai wartawan, Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu mengaku tetap hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya.

Baca Juga: Potongan Kaki Ditemukan Nelayan di Bekasi, Diduga Terkait Korban Sriwijaya Air

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ungkap
Koswara.

Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," paparnya.

Lebih lanjut Koswara menambahkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara.

Baca Juga: Miris! Empat Anak di Brebes Jadi Korban Pencabulan oleh Tetangganya Sendiri

Ditanya soal gugatan sebesar Rp 3 miliar, Koswara pun tak bisa berbicara panjang lebar. Ia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu.

"Saya uang (Rp 3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu. Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," lanjutnya.

Pada persidangan Selasa, 19 Januari 2021, persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menegaskan, gugatan dilayangkan kliennya sudah tepat. Pasalnya, Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," kata Komar menandaskan.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler