Polresta Cirebon Tangkap NF, Diduga Predator Seksual yang Memangsa Anak-anak di Bawah Umur

20 Januari 2021, 16:03 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak. (ANTARA/Khaerul Izan) /

PORTAL BREBES - Sedikitnya 13 anak di bawah umur diketahui telah menjadi korban perbuatan bejad NF (51), oknum penjaga masjid yang memanfaatkan anak-anak untuk melampiaskan nafsu seksualnya.

Atas perbuatannya tersebut, predator seksual yang kini telah ditangkap jajaran petugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat bakal direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka predator seksual dengan korbannya mencapai 13 anak di bawah umur, sehingga akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

Baca Juga: Korban Banjir di Halmahera Utara Digelontor Bantuan Hingga Rp1,8 Miliar

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon yang juga membenarkan telah ditangkapnya NF.

Syahduddi mengatakan, ditangkapnya tersangka predator seksual tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang melaporkan terjadinya tindak pidana tersebut.

Tersangka NF itu, kata Syahduddi, dalam melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan cara mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.

"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," tuturnya.

Baca Juga: Komedian Isa Bajaj Akhirnya Lapor Polisi, Soal Pria yang Pamerkan Kelamin di Depan Sang Istri

Perbuatan tersangka telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur.

Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.

Baca Juga: Aneh! Puluhan Orang Minta Basarnas Mengecek Pulau Laki, Ada Tanda SOS di Tempat Jatuh Sriwijaya AirBaca Juga: Aneh! Puluhan Orang Minta Basarnas Mengecek Pulau Laki, Ada Tanda SOS di Tempat Jatuh Sriwijaya Air

Suhubungan dengan perbuatan bejadnya, Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.

Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu," katanya.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler